PT AGRO SINERGI NUSANTARA (PT ASN)

PT Agro Sinergi Nusantara (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Ihdi na Nida Marbun, SH No. 12 tanggal 8 April 2011, Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan Nomor. AHU-25181.A.H.01.01 tahun 2011 tanggal 19 Mei 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 7 September 2012.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 01 tanggal 24 September 2016 dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.01.03-0093409 tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016.

Kerjasama pembentukan Perusahaan Patungan antara PTPN I dengan PTPN IV yang diberi nama PT Agro Sinergi Nusantara. Direncanakan akan membangun dan mengelola kebun serta pabrik kelapa sawit sesuai surat perjanjian Nomor 04.01.9/MoU/04/XII/2009 dan Nomor 01.9/X/SJAN/169/2009 yang telah di tandatangani para pihak tanggal 7 Desember 2009, dengan kepemilikan saham PTPN I sebesar 49,4% dan mulai beroperasi terhitung 1 Juni 2011.

——————————————————————————————————————————————————————————

PT CUT MEUTIA MEDIKA NUSANTARA (PT CMN)

Profil Singkat PT CMN

RS Umum Cut Meutia Langsa, atau dikenal dengan RSUCM pada dasarnya merupakan Rumah Sakit yang khusus merawat pasien karyawan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dan telah beroperasi sejak tahun 1984.

Pada saat itu sarana Rumah Sakit Umum Cut Meutia adalah bekas Kantor Pusat (Kantor Direksi) PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dan terus berbenah demi melakukan investasi dalam rangka memenuhi persyaratan type D, yang diperuntukkan sebagai Rumah Sakit Induk bagi karyawan PT Perkebunan Nusantara I (Persero).

Terkait dengan pesatnya pengembangan sarana dan prasarana RSUCM pada tahun berikutnya kepada RSUCM telah diberi kepercayaan dan kewajiban untuk melayani pasien umum sebagaimana surat keputusan Menteri Kesehatan RI No. YM.02.04.3.5.03446.

Terjadi beberapa regulasi terhadap RS Umum Cut Meutia, dimana sejak tahun 1984 hingga 2003 RSUCM adalah merupakan salah satu unit kerja PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dan pada tahun 2004 hingga 2010 RSUCM telah dipercayakan mengelola manajemen sendiri dengan sistem bisnis unit (SBU). Kemudian pada tahun 2010 hingga Juni 2013 operasional kerja RS Umum Cut Meutia dikembalikan menjadi salah satu unit kerja PT Perkebunan Nusantara I (Persero), yang dipimpin oleh seorang manager.

Memenuhi ketentuan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa keberadaan RSUCM harus berbadan hukum sendiri. Terkait dengan UU dimaksud dimana PTPN I dengan Core Busines dibidang perkebunan maka manajemen PTPN I (Persero) melanjutkan langkah strategis terhadap kelangsungan operasional RSUCM. Terhitung 1 Juli 2013 RSUCM di spin off dan PTPN I (Persero) mendirikan Anak Perusahaan yang diberi nama PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN) yang bergerak dibidang palayanan kesehatan, dimana RSUCM berada dibawah naungan atau menjadi salah satu unit kerja PT Cut  Meutia Medika Nusantara.

Pendirian PT CMN ditentukan dengan akta pendirian No. 02 tahun 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Notaris Zuhdi Madjid, SH di Kota Langsa dengan persetujuaan Menteri Hukum dan HAM No. AIII-30380.A1I.01.01 tahun 2013, tanggal 5 Juni 2013.