Profil Regional

AKHLAK – Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif

Regional 1 – PTPN I (Sebelumnya PT Perkebunan Nusantara II)

Regional 1 – PTPN I merupakan unit operasional hasil penggabungan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) ke dalam PT Perkebunan Nusantara I, yang efektif berlaku sejak 1 Desember 2023 sesuai dengan program integrasi dan transformasi BUMN Perkebunan.

PTPN II sendiri sebelumnya terbentuk dari penggabungan PTP-II (Persero) dan PTP-IX (Persero) berdasarkan Akta Notaris Harun Kamil, SH No. 35 tanggal 11 Maret 1996. Perusahaan mengalami beberapa perubahan struktur hukum, termasuk melalui Akta Notaris Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, SH No.33 tanggal 13 Agustus 2008, serta pembaruan terakhir berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn No. 08 tanggal 25 Juli 2019, dengan pengesahan oleh Kementerian BUMN.

Saat ini, Regional 1 memiliki wilayah operasional di enam kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, yaitu:

  • Kabupaten Langkat
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Kabupaten Serdang Bedagai
  • Kabupaten Padang Lawas
  • Kota Medan
  • Kota Binjai

 

Serta satu wilayah operasional di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Keerom.

Regional 1 berperan strategis dalam pengelolaan komoditas perkebunan dan mendukung pencapaian kinerja PTPN I secara nasional.

Regional 2 – PTPN I

Regional 2 – PTPN I merupakan unit hasil integrasi dari PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) ke dalam struktur PT Perkebunan Nusantara I, yang efektif berlaku sejak 1 Desember 2023. Penggabungan ini merupakan bagian dari transformasi PTPN Group dalam pembentukan subholding pendukung bisnis perkebunan di bawah PTPN III (Persero).

Sejarah operasional Regional 2 berakar dari perusahaan-perusahaan perkebunan peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dan Banten. Setelah penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia, perusahaan-perusahaan ini menjadi milik negara dan dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Negara (PPN Lama).

Pada periode 1957–1960, nasionalisasi dilakukan terhadap sejumlah perusahaan asing milik Belanda, Inggris, Prancis, dan Belgia. Pemerintah membentuk PPN-Baru cabang Jawa Barat untuk mengelola aset-aset tersebut. Penggabungan keduanya kemudian membentuk lima kesatuan PPN di wilayah Jawa Barat (PPN Kesatuan Jabar I–V).

Seiring dengan reorganisasi nasional sektor perkebunan antara 1963–1971, perusahaan-perusahaan ini dilebur dan dikelola oleh beberapa entitas PPN Aneka Tanaman, yang kemudian diciutkan menjadi tiga Perusahaan Negara Perkebunan (PNP), yaitu:

  • PNP XI di Jakarta (24 kebun),
  • PNP XII di Bandung (24 kebun),
  • PNP XIII di Bandung (20 kebun).

 

Ketiganya berubah status menjadi Persero pada 1971 dan berada di bawah manajemen PTP Group Jabar mulai 1994. Selanjutnya, pada 11 Maret 1996, ketiga perusahaan tersebut digabung menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

Sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN Perkebunan, mayoritas saham PTPN VIII diserahkan kepada PTPN III pada tahun 2014. Penggabungan ke dalam PTPN I pada akhir 2023 menandai babak baru bagi Regional 2 sebagai pendorong bisnis perkebunan yang adaptif dan berkelanjutan di wilayah Jawa
Barat dan Banten, dengan fokus pada agribisnis dan agroindustri berorientasi efisiensi dan daya saing.

Regional 3 – PTPN I

Regional 3 – PTPN I merupakan bagian dari PT Perkebunan Nusantara I yang terbentuk melalui integrasi  PT  Perkebunan  Nusantara  IX  (Persero),  efektif  sejak 1 Desember  2023.  Integrasi  ini  merupakan  bagian  dari  transformasi kelembagaan PTPN Group dalam rangka  pembentukan  subholding  yang  fokus pada bisnis pendukung perkebunan di bawah PTPN III (Persero).

PTPN IX sendiri didirikan pada tahun 1996 sebagai hasil penggabungan antara PTP XV-XVI dan PTP XVIII, dengan fokus utama pada komoditas tebu, karet, kopi, teh, dan produk hilir berbasis tanaman perkebunan.

Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan mayoritas saham PTPN IX kepada PTPN III, dalam rangka konsolidasi BUMN sektor perkebunan di bawah satu holding.

Wilayah kerja Regional 3 mencakup seluruh Provinsi Jawa Tengah, dengan cakupan operasional yang luas meliputi:

  • 15 unit kebun,
  • 8 pabrik gula,
  • 1 unit agrowisata, dan
  • 1 unit produksi serta pemasaran produk hilir.

Regional 3 – PTPN I kini memainkan peran strategis dalam pengembangan agribisnis dan agroindustri di wilayah tengah Pulau Jawa, dengan orientasi pada efisiensi operasional, keberlanjutan usaha, dan peningkatan nilai tambah produk perkebunan nasional.

Regional 4 – PTPN I

Regional 4 – PTPN I merupakan hasil penggabungan dua entitas agribisnis strategis, yaitu PT Perkebunan Nusantara X (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), yang secara resmi melebur ke dalam struktur PT Perkebunan Nusantara I pada tanggal 1 Desember 2023. Penggabungan ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan PTPN Group dalam rangka pembentukan subholding bisnis pendukung perkebunan di bawah koordinasi PTPN III (Persero).

 

Sejarah PTPN X

PTPN X didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1996, hasil peleburan dari:

  • PT Perkebunan XIX
  • PT Perkebunan XXI–XXII
  • PT Perkebunan XXVII

 

Perusahaan ini berfokus pada agroindustri tebu dan tembakau, serta memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang pendukung seperti produksi karung, edamame, dan etanol. PTPN X juga aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui program sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

 

Sejarah PTPN XI

PTPN XI berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1996 pada tanggal 14 Februari 1996. Perusahaan ini memiliki spesialisasi utama dalam produksi gula kristal putih, menyumbang sekitar 16–18% dari total produksi gula nasional. Selain itu, PTPN XI juga mengelola unit usaha seperti:

  • Produksi alkohol dan spiritus dari tetes tebu
  • Produksi karung goni dan karung plastik

 

Peran Regional 4

Setelah resmi tergabung dalam PTPN I sebagai Regional 4, unit ini melanjutkan peran strategis dalam mendukung rantai pasok gula dan tembakau nasional,  serta pengembangan agroindustri berbasis tebu yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

 

Konsolidasi ke Regional 5

Sebagai bagian dari penyederhanaan struktur organisasi dan peningkatan efisiensi operasional, mulai tanggal 1 Juni 2025, Regional 4 secara resmi bergabung ke dalam Regional 5 – PTPN I. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi, mengintegrasikan portofolio komoditas serupa, serta memperbesar skala ekonomi dan kapabilitas manajerial dalam satu regional yang lebih solid.

Regional 5 – PTPN I

Regional 5 – PTPN I merupakan unit usaha dari PT Perkebunan Nusantara I yang terbentuk melalui penggabungan PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) ke dalam struktur baru PTPN I, efektif sejak 1 Desember 2023. Penggabungan ini merupakan bagian dari transformasi PTPN Group dalam membentuk subholding pendukung bisnis perkebunan di bawah koordinasi PTPN III (Persero) sebagai Holding Perkebunan.

 

Sejarah Singkat

PTPN XII didirikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 1996, yang melebur tiga perusahaan perkebunan di Jawa Timur, yaitu:

  • PT Perkebunan XXIII (Persero)
  • PT Perkebunan XXVI (Persero)
  • PT Perkebunan XXIX (Persero)

 

Peleburan ini dikukuhkan melalui Akta No. 45 tanggal 11 Maret 1996 oleh Notaris Harun Kamil, S.H., dan disahkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2.8340 HT.01.01.Th.96 tanggal 8 Agustus 1996.

Pada tahun 2014, melalui PP No. 72 Tahun 2014, pemerintah menetapkan pembentukan Holding Perkebunan dengan PTPN III (Persero) sebagai induk perusahaan. Komposisi saham PTPN XII adalah 90% dimiliki oleh PTPN III (Persero) dan 10% oleh Negara Republik Indonesia.

 

Fokus Usaha dan Komoditas

Sebelum penggabungan, PTPN XII mengelola berbagai komoditas perkebunan strategis yang seluruhnya berlokasi di Provinsi Jawa Timur, meliputi:

  • Kakao
  • Teh
  • Kopi
  • Karet
  • Tebu

 

Selain itu, perusahaan juga memiliki kegiatan usaha penunjang seperti penambangan pasir di Lumajang melalui anak perusahaannya.

 

Integrasi Regional

Pada 1 Desember 2023, PTPN XII resmi bergabung ke dalam PTPN I dan menjadi Regional 5 – PTPN I. Langkah ini dilanjutkan dengan restrukturisasi lanjutan, di mana pada 1 Juni 2025, Regional 4 resmi digabungkan ke dalam Regional 5, sebagai bagian dari konsolidasi operasional untuk memperkuat efisiensi, keselarasan strategi, dan optimalisasi rantai  pasok  khususnya  di sektor agroindustri tebu, tembakau, dan gula.

Dengan penggabungan ini, Regional 5 – PTPN I kini memiliki cakupan wilayah yang lebih luas serta portofolio komoditas yang lebih beragam, menjadikannya salah satu regional strategis dalam mendukung penguatan bisnis perkebunan nasional secara berkelanjutan.

Regional 6 – PTPN I (Sebelumnya PT Perkebunan Nusantara I)

Regional 6 – PTPN I merupakan unit operasional dari PT Perkebunan Nusantara   I (PTPN I) yang terbentuk sebagai bagian dari program integrasi dan transformasi BUMN Perkebunan. Efektif sejak 1 Desember 2023, Regional 6 menjalankan kegiatan usaha di sektor perkebunan di bawah struktur organisasi PTPN I.

Sejarah Regional 6 berawal dari pengambilalihan kebun-kebun swasta milik Jepang dan Belanda oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1961, yang kemudian dibentuk menjadi PPN Kesatuan Aceh. Pada tahun 1968, entitas ini berubah menjadi PNP I, dan selanjutnya menjadi PT Perkebunan I (Persero) pada tahun 1981.

Pada tahun 1996, melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1996, dilakukan konsolidasi BUMN Perkebunan yang menjadikan PT Perkebunan I sebagai bagian dari PT Perkebunan Nusantara I (Persero).

Saat ini, Regional 6 menjalankan fungsi operasional dan bisnis PTPN I di wilayah kerja yang telah ditetapkan, serta mendukung pencapaian target kinerja perusahaan dalam lingkup nasional.

Regional 7 – PTPN I

Regional 7 – PTPN I merupakan bagian dari PT Perkebunan Nusantara I yang terbentuk melalui penggabungan PT Perkebunan Nusantara VII ke dalam  struktur baru PTPN I, efektif sejak 1 Desember 2023. Penggabungan ini merupakan bagian dari program integrasi dan transformasi BUMN Perkebunan.

PT Perkebunan Nusantara VII awalnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1996, hasil konsolidasi beberapa entitas BUMN perkebunan di wilayah Sumatera bagian selatan, yaitu:

  • PT Perkebunan X (Persero) di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan,
  • PT Perkebunan XXXI (Persero) di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan,
  • Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan,
  • Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Provinsi

 

Pendirian resmi dilakukan melalui Akta No. 40 tanggal 11 Maret 1996 oleh Notaris Harun Kamil, S.H., dan disahkan melalui SK Menteri Kehakiman RI No.C2-8335.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996. Pada tahun 2014, berdasarkan PP No. 72 Tahun 2014, status PTPN VII berubah menjadi Perseroan Terbatas yang tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007. Perubahan Anggaran Dasar terakhir tercantum dalam Akta Notaris No. 16 tanggal 25 Juli 2019 oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, dan telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0056472.AH.01.02.2019.

Wilayah kerja Regional 7 saat ini meliputi tiga provinsi, yaitu:

  • Provinsi Lampung (9 unit),
  • Provinsi Sumatera Selatan (12 unit),
  • Provinsi Bengkulu (3 unit), dengan dukungan dua kantor perwakilan.

 

Regional 7 – PTPN I menjalankan kegiatan agribisnis dan agroindustri berbasis komoditas perkebunan, dengan tujuan menghasilkan produk dan jasa berkualitas tinggi yang kompetitif di pasar serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Regional 8 – PTPN I

Regional 8 – PTPN I merupakan bagian dari PT Perkebunan Nusantara I yang terbentuk melalui penggabungan PT Perkebunan Nusantara XIV, efektif sejak 1 Desember 2023. Integrasi ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan PTPN Group dalam membentuk subholding bisnis pendukung perkebunan di bawah PTPN III (Persero).

PTPN XIV awalnya didirikan pada tahun 1996 melalui penggabungan beberapa BUMN yang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan di Kawasan Timur Indonesia, yaitu:

  • PT Perkebunan XXVIII (Persero)
  • PT Perkebunan XXXII (Persero)
  • PT Bina Mulya Ternak (Persero)
  • Eks Proyek PT Perkebunan XXIII (Persero) di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi

 

Sebagai tindak lanjut penguatan kelembagaan dan efisiensi BUMN Perkebunan, pada tahun 2014 Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan kepemilikan mayoritas saham PTPN XIV kepada PTPN III (Persero) untuk membentuk holding perkebunan nasional.

Kini, Regional 8 – PTPN I mengemban peran strategis dalam mendukung pengembangan bisnis perkebunan di kawasan timur Indonesia, khususnya pada sektor agribisnis dan agroindustri,  dengan  orientasi  efisiensi,  keberlanjutan, dan nilai tambah melalui sinergi operasional dalam struktur PTPN Group.