Frequently Asked Questions
- Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
- Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
Pemohon dapat memanfaatkan layanan langsung ataupun online melalui website perusahaan berikut ini:
1. Layanan Langsung
Kantor PT Perkebunan Nusantara I
Gedung Agro Plaza Lt. 14, Jl. H.R.Rasuna Said Kav. X2 No.1, Setia Budi, Jakarta Selatan – 12950
2. Permintaan Secara Online
Mengisi formulir permintaan informasi pada website ptpn1.co.id
- Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Petugas Pelaksana Pelayanan Informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
- Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Pelaksana melalui website https://ptpn1.co.id/ atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor PT Perkebunan Nusantara I. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
Layanan PPID Pelaksana PT Perkebunan Nusantara I gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung perkantoran dengan didampingi oleh petugas dari perusahaan atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data atau informasinya.
- Waktu layanan informasi (setiap hari kerja)
Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Jumat : Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Kontak PPID PT Perkebunan Nusantara I
Telepon : 0811-3333-3214 / 021- 29183300
Email : corcom@ptpn1.co.id / skr@ptpn1.co.id