TATA CARA MENJADI PELANGGAN
PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX
I. TUJUAN
Membantu calon pelanggan yang ingin melakukan transaksi pembelian komoditi utama maupun sampingan PT Perkebunan Nusantara IX
II. RUANG LINGKUP
1. Penerimaan calon pelanggan
2. Syarat pemilihan calon pelanggan
III. DEFINISI
1. Calon pelanggan adalah pihak yang ingin melakukan transaksi pembelian komoditi utama maupun PT Perkebunan Nusantara IX
2. Pelanggan adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi pembelian baik secara rutin maupun tidak serta membina hubungan baik dengan perusahaan
IV. PROSEDUR
1. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Calon pelanggan mengirimkan surat permohonan menjadi pelanggan yang dilampiri persyaratan yang diperlukan, dengan memenuhi minimal salah satu dari persyaratan berikut :
1.1 PELANGGAN DALAM NEGERI
1.1.1 Akte Pendirian Perusahaan beserta Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI untuk Badan Hukum PT dan bukti tercatat di Pengadilan Negeri untuk Badan Hukum CV.
1.1.2 Surat Ijin Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Surat Ijin Perdagangan (SIUP), dan lain-lain.
1.1.3 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.1.4 Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
1.1.5 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.2 PELANGGAN LUAR NEGERI
1.2.1 Profil Perusahaan (Company Profile)