SELAMAT DATANG DI SISTEM PELAPORAN WBS
silakan Isi form di bawah ini:
Error: Contact form not found.
atau silakan Download form di bawah ini:
Formulir Pelaporan Pelanggaran
Dasar WBS
- Peraturan Menteri BUMN Nomor 01 tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN
- Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. 16 tahun 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN
- Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013
- SE Menteri Negara BUMN Nomor 05 tahun 2013 tentang Roadmap BUMN Bersih
Tujuan WBS
- Mempermudah pengelola sistem dan manajemen untuk menangani secara efektif laporan-laporan pelanggaran dan sekaligus melindungi kerahasiaan identitas pelapor serta tetap menjaga informasi ini dalam arsip khusus yang dijamin keamanannya;
- Dapat membangun kebijakan dan infrastruktur untuk melindungi pelapor dari balasan pihak-pihak internal maupun eksternal;
Sasaran WBS
- Menciptakan iklim yang kondusif sehingga meningkatkan kuantitas maupun kualitas pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra organisasi;
- Mengurangi kerugian yang terjadi karena pelanggaran melalui deteksi dini;
- Menjaga dan meningkatkan reputasi perusahaan.
Whistleblowing System ini tidak untuk menyampaikan Sanggah/Sanggah Banding atau Pengaduan dari penyedia dalam proses Lelang / Seleksi Pengadaan Barang Jasa