SELAMAT DATANG DI SISTEM PELAPORAN WBS

silakan Isi form di bawah ini:

Error: Contact form not found.

 

 

atau silakan Download form di bawah ini:

Formulir Pelaporan Pelanggaran

 

Dasar WBS

  1. Peraturan Menteri BUMN Nomor 01 tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN
  2. Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. 16 tahun 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN
  3. Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013
  4. SE Menteri Negara BUMN Nomor 05 tahun 2013 tentang Roadmap BUMN Bersih

 

Tujuan  WBS

  1. Mempermudah pengelola sistem dan manajemen untuk menangani secara efektif laporan-laporan pelanggaran dan sekaligus melindungi kerahasiaan identitas pelapor serta tetap menjaga informasi ini dalam arsip khusus yang dijamin keamanannya;
  2. Dapat membangun kebijakan dan infrastruktur untuk melindungi pelapor dari balasan pihak-pihak internal maupun eksternal;

 

Sasaran  WBS

  1. Menciptakan iklim yang kondusif sehingga meningkatkan kuantitas maupun kualitas pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra organisasi;
  2.  Mengurangi kerugian yang terjadi karena pelanggaran melalui deteksi dini;
  3. Menjaga dan meningkatkan reputasi perusahaan.

 

Whistleblowing System ini tidak untuk menyampaikan Sanggah/Sanggah Banding atau Pengaduan dari penyedia dalam proses Lelang / Seleksi Pengadaan Barang Jasa